Sabtu, 04 Desember 2010

Cybercrime

Cybercrime: sebuah Fenomena
di Dunia Maya

Ari Juliano Gema

Sejalan dengan kemajuan teknologi informatika yang demikian pesat, melahirkan internet sebagai sebuah fenomena dalam kehidupan umat manusia. Internet, yang didefinisikan oleh TheU.S. Supreme Court sebagai: “international network of interconnected computers” (Reno v. ACLU, 1997), telah menghadirkan kemudahan-kemudahan bagi setiap orang bukan saja sekedar untuk berkomunikasi tapi juga melakukan transaksi bisnis kapan saja dan di mana saja.

Saat ini berbagai cara untuk dapat berinteraksi di “dunia maya” ini telah banyak dikembangkan. Salah satu contoh adalah lahirnya teknologi wireless application protocol (WAP) yang memungkinkan telepon genggam mengakses internet, membayar rekening bank, sampai dengan memesan tiket pesawat. Beberapa waktu lalu, sebuah perusahaan penyedia jasa akses internet di Indonesia, berencana untuk mengembangkan televisi digital virtual studio untuk wilayah Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya (Bisnis Indonesia, 07/07/2000). Televisi digital yang rencananya akan menyajikan informasi terkini di bidang keuangan, bisnis, teknologi informasi dan pasar modal selama 24 jam ini menggunakan jaringan internet dan satelit sebagai media operasionalnya.

Melihat perkembangan ini, para pengamat dan pakar internet berpendapat bahwa saat ini internet sedang memasuki generasi kedua, yang mana ciri-ciri dan perbandingannya dengan internet generasi pertama adalah sebagai berikut:
Internet generasi I Internet generasi II
Tempat mengakses Di depan meja Di mana saja
Sarana Hanya PC Peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet
Sumber pelayanan Storefront Web e-service otomatis
Hubungan antar provider Persaingan ketat Transaksi
Lingkup aplikasi Aplikasi terbatas e-service modular
Fungsi IT IT sebagai asset IT sebagai jasa

Sumber: Bisnis Indonesia

Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan: “crime is a product of society its self“, yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.

Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut sebagai cybercrime. Walaupun jenis kejahatan ini belum terlalu banyak diketahui secara umum, namun The Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam laporannya mengatakan bahwa tindak kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai cybercrime telah meningkat empat kali lipat sejak tiga tahun belakangan ini (Indonesian Observer, 26/06/2000), di mana pada tahun 1998 saja telah tercatat lebih dari 480 kasus cybercrime terjadi di Amerika Serikat ( http://emergency.com/cybrcm98.htm). Hal ini membuat lebih dari 2/3 warga Amerika Serikat memiliki perhatian serius terhadap perkembangan cybercrime, sebagaimana hasil polling yang dilakukan EDI, suatu perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang TI (Indonesian Observer, 26/06/2000).

Apakah Cybercrime itu?

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. TheU.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:”…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution“. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data“. Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: “kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal“.

Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).

Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua, perangkat komputer konvensional akan tergantikan oleh peralatan lain yang juga memiliki kemampuan mengakses internet.

Hal ini akan lebih jelas terlihat pada perkembangan tindak kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan komputer sebagaimana ditunjukkan pada tabel dibawah ini:
Pra-Internet Internet generasi I Internet generasi II
Locus terjadi pada satu sistem komputer atau pada Local Area Network (LAN) dan Wide Area Network (WAN). selain masih pada satu sistem komputer, LAN atau WAN, juga di internet cenderung hanya terjadi di internet
Sarana perangkat komputer menggunakan perangkat komputer yang terhubung dengan internet menggunakan peralatan apapun, yang terhubung dengan internet
Sasaran Data dan program komputer segala web content segala web content
Pelaku menguasai penggunaan komputer menguasai penggunaan internet sangat menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
Lingkup Regulasi regulasi lokal regulasi lokal sangat membutuhkan regulasi global

Tabel di atas memperlihatkan dua hal yang signifikan pada kejahatan di internet generasi kedua, yaitu pelaku dapat melakukan kejahatan tersebut di mana pun (mobile) dan dengan peralatan apapun. Hal inilah yang membuat penggunaan istilah cybercrime atau kejahatan di internet akan lebih relevan dibandingkan istilah computer crime.

Meskipun begitu, ada upaya untuk memperluas pengertian computer agar dapat melingkupi segala kejahatan di internet dengan peralatan apapun, seperti pengertian computer dalam The Proposed West Virginia Computer Crimes Act, yaitu: “an electronic, magnetic, optical, electrochemical, or other high speed data processing device performing logical, arithmetic, or storage functions, and includes any data storage facility or communications facility directly related to or operating in conjunction with such device, but such term does not include an automated typewriter or type-setter, a portable hand-held calculator, or other similar device” (http://www.cybercrimes.net/). Namun begitu, tetap saja pada prakteknya pemahaman publik akan pengertian computer adalah perangkat komputer konvensional (PC, Notebook, Laptop) yang biasa terlihat.

Berdasarkan beberapa literatur serta prakteknya, cybercrime memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional, yaitu antara lain:

· Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya

· Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet

· Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional

· Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya

· Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara

Beberapa Bentuk Cybercrime

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, antara lain:

· Unauthorized Access to Computer System and Service

· Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.

Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

· Illegal Contents

· Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

· Data Forgery

· Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

· Cyber Espionage

· Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

· Cyber Sabotage and Extortion

· Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

· Offense against Intellectual Property

· Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

· Infringements of Privacy

· Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Perang Melawan Cybercrime

Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul

Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.

Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya ( http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan Brenner (brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.

Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:

· Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut

· Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional

· Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime

· Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi

· Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties

Dikutip dari Yayasan Total Sarana Edukasi

MANFAAT DAN KENDALA PENERAPAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN INFORMASI (ICT) SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI UNTUK MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

MANFAAT DAN KENDALA PENERAPAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN INFORMASI (ICT) SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI UNTUK MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN
I. Pendahuluan

Pembangunan suatu bangsa memerlukan asset pokok yang disebut sumberdaya (resources), baik sumber daya alam (natural resources) maupun sumber daya manusia (human resources). Tetapi apabila dipertanyakan mana yang lebih penting diantara kedua sumberdaya tersebut, maka sumberdaya manusialah yang lebih penting. Sumber daya manusia merupakan penggerak dalam pembangunan suatu bangsa. Dengan kata lain kemajuan suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia. Karena pentingnya sumberdaya manusia bagi pembangunan bangsa Indonesia maka hal ini termuat didalam undang-undang dasar 1945, alinea ke empat bagian pembukaan menyatakan bahwa: “….Pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan…. Dari pernyataan tersebut berarti bahwa pemerintah mempunyai komitmen dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Melalui pendidikan dapat dibangun suatu masyarakat Negara Indonesia yang berdaulat dan diterima keberadaannya dilingkungan internasional.
Peranan pendidikan semakin strategis dalam menghadapi pasar global. Dampak globalisasi mengakibatkan terjadinya persaingan secara bebas dalam dunia pendidikan dan tenaga kerja sebagai akibat mekanisme pasar. Lembaga pendidikan harus menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas yang mampu memenuhi tuntutan permintaan pasar tenaga kerja yang cenderung berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi.
Hanya bangsa yang berkualitas yang akan mampu bersaing. Kualitas suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas sumberdaya manusia. Kualitas sumberdaya manusia juga ditentukan oleh kualitas pendidikan bangsa tersebut. Kenyataan menunjukan bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan harus dipenuhi berbagai persyaratan salah satunya adalah memiliki sarana prasa prasarana yang memenuhi standar seperti pemanfaatan ICT dalam pendidikan. Dengan hadirnya ICT dunia pendidikan bisa membawa dampak positif apabila teknologi tersebut dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, tetapi bisa menjadi masalah baru apabila sekolah tidak siap. Untuk itu, perlu dilakukan suatu kajian tentang dampak positif dan negatif dari pemanfataan Teknologi Komunikasi dan Informasi (ICT) sebagai media komunikasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan
Tujuan dari penulisan ini adalah (1) untuk mengetahui pemanfataan Teknologi Komunikasi dan Informasi (ICT) sebagai media komunikasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan, (2) mengetahui manfaat atau dampak positif dan negatif ICT bagi pendidikan.

II. Mutu Pendidikan dan Peran Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT) Sebagai Media Komunikasi dalam Pendidikan

Perkembangan teknologi komunikasi begitu cepat sehingga berdampak pada berbagai sendi kehidupan manusia. Dalam memasuki ere globalisasi sekarang ini, lembaga pendidikan mempunyai tanggung jawab membersiapkan dan menghasilkan sumberdaya manusia yang mampu menghadapi semua tantangan perubahan yang ada disekitarnya yang berjalan sangat cepat. Bahkan sebagai dampak globalisasi mengakibatkan terjadinya persaingan secara bebas dalam dunia pendidikan maupun tenaga kerja. Kondisi tersebut menuntut perlu adanya suatu sistem pendidikan yang bermutu yaitu sistem pendidikan yang mampu menyediakan sumberdaya manusia yang dapat bersaing dalam menghadapi persaingan global. Karena itu pendidikan perlu diarahkan agar mampu menyediakan sumberdaya manusia yang mampu menghadapi tantangan zaman secara efektif sejak usia sekolah dengan memanfaatkan kemajuan terknologi.
Pendidikan yang bermutu ditentukan oleh berbagai faktor. Secara teoritis menurut Purwadhi (2000) dan Nickerson (1985), salah satu unsur yang harus diperhatikan dalam mendesain proses pembelajaran yang efektiv, salah satunya adalah media pengajaran. Selain itu, proses pembelajaran juga merupakan bagian dari proses komunikasi. Dengan demikian efektivitas dan mutu pembelajaran atau pendidikan juga ditentukan oleh unsur-unsur komunikasi antaralain sumber, audience, media dan feed back.
Media komunikasi merupakan suatu alat dimana komunikator menggunakan nya untuk mengirim pesan kepada komunikan. Dalam pendidikan, media komunikasi biasanya disebut sebagai media pengajaran. Media komunikasi dalam pendidikan merupakan segala bentuk alat dan sumber belajar yang digunakan untuk membantu memperlancar proses belajar mengajar. Sumber belajar meliputi buku-buku, majalah, manusia, perpustakaan, labolatorium dan ICT seperti internet dan lain-lain. Media pendidikan digunakan untuk menyalurkan pesan atau isi pelajaran, merangsang pikiran, perasaan, perhatian dan kemampuan siswa (Nana Syaodih, 1996). Tanpa media pendidikan, efektifitas belajar maupun mutu pendidikan tidak akan tercapai, demikian pula dengan jika tersedia media pendidikan tetapi kita tidak memiliki kemampuan pemilihan media mana yang paling efektif dan efisien maka efektifitas pembelajaran pun tidak dapat tercapai.
Sementara itu, Winn (1996) menambahkan ada tiga peranan media dalam pendidikan, 1) media pembelajaran yang dalam hal ini berfungsi sebagai penyampaian pesan khusus, 2) sebagai pembentuk lingkaran perantara dimana media membantu siswa melakukan eksplorasi dan membentuk pemahaman suatu pengetahuan, dan 3) mengembangkan kemampuan kognitif, dinama media dipergunakan sebagai model atau perluasan mental kemampuan
Berbagai hasil penelitian menunjukan bahwa media yang paling efektif digunakan untuk mencapai mutu pendidikan dalam memasuki ere globalisasi sekarang ini adalah dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (ICT). ITC adalah istilah umum yang mengacu pada teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengedit, mendapatkan informasi dalam berbagai bentuk (SER, 1977dalam Nurdin Ibrahim).
Ada lima perspektif yang bisa dilihat dalam peranan ICT dalam perannya sebagai media pembelajaran (Clark, 1996 dalam Ebersole, 2000), yaitu: 1) media sebagai teknologi, 2) media sebagai alat atau tutor atau guru, 3) media sebagai agen sosialisasi, 4). Media sebagai motivator untuk belajar, dam 5) Media sebagai alat mental untuk berpikir dan memecahkan masalah.

III. Pemanfaatan Teknologi Komunikasi Dan Informasi (ICT) Sebagai Media Komunikasi Untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Secara umum, penggunaan ICT dalam pendidikan dideskripsikan sebaai berikut : 1) ICT sebagai objek pembelajaran yang kebanyakan terorganisir dalam kursus-kursus spesial. Apa yang dipelajari tergantung pada bentuk pendidikan dan level siswa. Pendidikan ini mempersiapkan siswa untuk menggunakan ICT dalam pendidikan, keterampilan masa depan dan dalam kehidupan sosial. 2) ICT sebagai ”alat bantu (tool)”, yaitu digunakan sebagai alat, misalnya ketika membuat tugas-tugas, mengumpulkan data, dan dokumentasi dan melaksanakan penelitian. Umumnya ICT digunakan dalam memecahkan permasalahan secara independen. 3) ICT sebagai medium proses pembelajaran, dimana guru dapat mengajar dan murid dapat belajar.
Hasil penelitian Kurniawati et,al (2005) menunjukan bahwa pada umumnya pendapat guru dan siswa tentang manfaat ICT khususnya edukasi net antara lain : 1) Memudahkan guru dan siswa dalam mencari sumber belajar alternatif, 2 ) Bagi siswa dapat memperjelas materi yang telah disampaikan oleh guru, karena disamping disertai gambar juga ada animasi menarik, 3) Dapat berlatih soal dengan menanfaatkan uji kompetensi, 4) Cara belajar lebih efisien, 5) Wawasan bertambah, 6) Meringankan dalam membuat contoh soal, 7) Mengetahui dan mengikuti perkembangan materi dan info-info lain yang berhubungan dengan bidang studi, 8) Membantu siswa dalam mempelajari materi secara individu selain disekolah, 9) Membantu siswa melek ICT
Adapun manfaat ITC khususnya internet/ edukasi-net bagi pengembangan profesional guru yaitu meningkatkan pengetahuan, membagi sumber diantara rekan sejawat/ sedepartemen, .bekerjasama dengan guru-buru dari luar negeri, kesempatan untuk menerbit/mengumumkan informasi secara langsung, mengatur komunikasi secara teratur, berpartisipasi dalam forum dengan rekan sejawat baik lokal maupun nasional dan internasional
Manfaat sebagai sumber bahan yaitu dapat mengakses rencana pembelajaran dan metodologi baru, sebagai bahan baku dan bahan jadi cocok untuk segala bidang pelajaran, menginformasikan berbagai sumber. Mendorong minat guru/tutor untuk meningkatkan motivasi siswa apabila lebih terfokus untuk belajar.
Manfaat bagi siswa yaitu: 1) mendorong siswa belajar sendiri secara cepat, sehingga meningkatkan pengetahuan, belajar berinteraktivitas dan mengembangkan kemampuan dibidang penelitian. 2) dapat memperkaya diri siswa dalam meningkatkan komunikasi dengan siswa lain dan meningkatkan kepekaan akan permasalahan yang ada diseluruh dunia.
Berdasarkan manfaat ICT terhadap guru, siswa maupun sebagai sumber bahan maka terlihat bahwa dengan memanfaatkan ICT sebagai media pendidikan dapat meningkatkan kulitas pendidikan baik kulitas guru, siswa maupun bahan ajar.

IV. Masalah-Masalah dalam Penerapan Teknologi Komunikasi dan Informasi (ICT).

Dampak positif teknologi terhadap dunia pendidikan sudah tidak diragukan lagi. Berbagai pendapat pakar dari berbagai disiplin ilmu sepakat bahwa kehadiran teknologi baru seperti internet dan lain-lain akan dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Namun perlu disadari bahwa kehadiran teknologi tersebut di sekolah juga menimbulkan masalah baru apabila sekolah tidak siap antara lain :
1) Sarana disekolah belum memadai
Tidak semua sekolah mempunyai sarana yang menjadi prasarat pemanfaatan teknologi tersebut. Kondisi tersebut, akhirnya sekolah tersebut menjadi enggan untuk menerapkan ICT di sekolahnya
2) Keterbatasan biaya dan tenaga operasional
Untuk bisa memanfaatkan ICT perlu adanya tenaga khusus yang mengelola media tersebut, karena tidak setiap guru mampu mengoprasikan media tersebut. Berbagai sekolah yang mempunyai kemampuan baik tenaga maupun biaya tidak menjadi masalah, tetapi bagi sekolah yang miskin dan tenaga guru pas-pasan, kondisi ini merupakan masalah baru yang sangat sulit mengatasinya. Keterbatasan tenaga operasional untuk melakukan penjadwalan, perawatan dan pengoperasioan ketika guru akan memanfaatkan media menjadi masalah. Akhirnya guru malas untuk memanfaatkan media tersebut.
3) Kepala sekolah dan guru kurang sadar akan pentingnya media pendidikan
Secara umum kondisi sekolah di Indonesia memang kesulitan untuk mencari tambahan biaya untuk kegiatan yang diluar kegiatan rutin. Pemanfaatan media pendidikan bagi sekolah kesannya hanya mahal dan menakutkan sehingga kalau sekolah tersebut pemimpinnya dan guru-gurunya kurang sadar pentingnya media pendidikan, akan semakin jauh dari harapan untuk memanfaatkan media pendidikan
4) Beban orang tua siswa lebih berat
Beberapa sekolah telah mempunyai kesadaran tentang pentingnya media. Namun seringkali untuk memenuhi media tersebut, salah satu sumber dana yang dilakukan sekolah adalah dengan membebankan kepada orang tua siswa. Tentu saja hal ini akan menjadi beban yang tida ringan bagi orang tua siswa.
5) Kondisi keamanan sekolah kurang memadai
Penerapan ICT akan lebih baik jika kondisi keamanan sekolah baik. Namun akan menjadi masalah jika menerapan ICT dilakukan pada sekolah yang kurang aman. Peluang terjadi kasus pencurian akan semakin tinggi disamping itu, pihak sekolah akan terbebani dengan adanya media ICT tersebut karena harus menjaga keamanan. Kalau keamanan saja tidak terjamin bagaimana mau bisa digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan/ pembelajaran.
6) Persepsi yang salah terhadap media pembelajaran
Alasan yang sering didengar, mengapa guru enggan memanfaatkan media pembelajaran karena dengan memanfaatkan media tersebut jam pelajaran siswa menjadi terganggu. Kondisi memang cukup memperihatinkan. Artinya persepsi guru terhadap media pembelajaran salah. Padahal seharusnya justru dengan bantuan media, materi yang disampaikan lebih jelas dan konpreherensif karena pemehaman siswa diharapkan hampir sama.
7) Guru merasa terbebani
Untuk bisa mengajar dengan memanfaatkan media, memang dituntut guru harus lebih kreatif serta persiapan pengajaran lebih matang. Sebelum menggajar menggunakan media, guru dirumah sudah harus mencobanyanya sehingga nantinya disekolah guru sudah terbiasa dan tidak canggung lagi. Untuk itu, guru perlu menyiapkan waktu, tenaga dan biaya agar bisa berjalan dengan baik. Namun kenyataan banyak guru yang beralasan tidak menggunakan media ICT karena tidak ada waktu atau biaya.

V. Penutup

Pencapaian tujuan pembangunan nasional juga sangat ditentukan oleh kualitas sumberdaya manusia. Sumberdaya manusia yang kualitas menunjukan kualitas pendidikan dari suatu bangsa. Peran pendidikan yang menentukan tercapinya sumberdaya manusia. Pendidikan yang bermutu berarti dapat menghasilkan sumberdaya manusia yang mampu bersaing di ere global ini. Salah satu unsur yang sangat mempengaruhi pendidikan bermutu pada era global ini adalah penerapan teknologi informasi dan komunikasi sebagai media pembelajaran dalam proses pendidikan. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi sebagai media pembelajaran dalam proses pendidikan sangat bermanfaat bagi bagi unsur-unsur yang terlibat dalam efektivitas proses pendidikan seperti bagi pengembangan profesionalisme guru, siswa maupun sebagai sumber informasi dari berbagai ilmu di seluruh dunia. Apabila seluruh proses pendidikan di Indonesia menggunakan ITC dalam pendidikan maka mungkin saja proses pembelajaran yang dihasilkan akan lebih efektif dan efisien. Dengan kata lain mencari ilmu tidak perlu mengeluarkan biaya yang banyak untuk berkeliling dunia tetapi hanya dengan beberapa rupiah kita sudah dapat mengakses informasi dari berbagai belahan dunia, pengetahuan dan wawasan kita bertambah yang tentunya dapat mampu bersaing di era globalisasi ini, kita dapat mempu membangun bangsa ke arah yang lebih baik karena dipimpin oleh sumberdaya manusia yang berkualitas. Dengan demikian maka ICT sangat berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan yang secara tidak langsung berpengaruh pada pembangunan suatu bangsa
Namun perlu disadari bahwa penerapan ICT bisa menjadi masalah baru apabila sekolah tidak siap. Untuk itu perlu diberikan kesadaran kepada seluruh stakeholder pendidikan agar memberikan dukungan bagi kemajuan pendidikan, pemerintah perlu mensosialisaikan kepada guru tentang pentingnya pemenfaatan media dalam pembelajaran sehingga kesadaran guru lebih baik lagi, pemerintah perlu melengkapi sarana yang diperlukan untuk pemanfaatan media dan penerapan mata pelajaran teknologi komunikasi dan informasi kepada seluruh sekolah.


Diposkan oleh avia di 8:52 PM